Rabu, 20 Mei 2009

PRIYAYI DI SURAKARTA ABAD XIX: KEHIDUPAN DAN DINAMIKA PERAN

PENDAHULUAN

Dibubarkannya VOC pada awal abad XIX, tepatnya tahun 1800 telah menandai babakan baru peran Belanda dalam perjalanan sejarah di Nusantara. Apabila masa VOC, beberapa wilayah Nusantara berada di bawah tangan komite yang disebut dengan Hereen XVII, maka setelah VOC secara resmi dibubarkan, wilayah-wilayah VOC di Nusantara segera berpindah tangan ke komite baru yang langsung ditangani pemerintah Hindia Belanda.[1] atau lebih dikenal dengan Republik Bataaf .[2] Pergantian kekuasaan tersebut ternyata tak berlaku dalam urusan birokrasi pemerintahan. Tidak jauh berbeda dengan VOC, penguasa Nusantara yang baru itu juga masih memasang muka lama ( orang-orang di masa VOC) dalam sistem kolonial mereka di Nusantara. Cara yang dilakukan pun juga tidak jauh berbeda. Pihak Belanda juga masih memasang elite-elite lokal atau penguasa lokal sebagai wakil mereka.[3]

Kendati tidak dapat ditarik suatu generalisasi akan peran elit dan kedudukan elite lokal di seluruh wilayah Nusantara yang diduduki Belanda. Namun Setidaknya, dalam kasus ini, di Surakarta berbagai kebijakan pemerintahan Hindia Belanda telah membawa konsekuensi tersendiri bagi para elite lokal. Kebijakan Pemerintahan Hindia Belanda yang berubah-ubah selama abad XIX ( bahkan diselingi pemerintahan Inggris) telah berbuntut pada gangguan keharmonisan antara kyai dan Priyayi.[4]

Apabila selama pemerintahan VOC kebijakan politik yang dijalankan cenderung mengarah pada monopoli perdagangan dengan meminta hak-hak istimewa dari raja Jawa sebagai upah bantuannya dalam mempertahankan kerajaan dan tetap mempertahankan birokrasi tradisional untuk mengorganisir penyerahan wajib. Perubahan kontras terjadi ketika pemerintahan Hindia Belanda di Nusantara langsung di bawah pengawasan Kerajaan Belanda atau Republik Bataaf. Pengiriman Herman Willem Deandels telah memberikan warna berbeda dalam pemerintahan Hindia Belanda di Nusantara khususnya di Jawa. Rasa tidak sukanya terhadap penguasa Jawa telah Deandels wujudkan dengan menganggap para penguasa lokal sebagai pegawai administrasi Eropa dan bukan lagi pemimpin lokal.[5]

Sementara itu, kedatangan Inggris di Nusantara abad 1811 telah berhasil mengobrak-abrik Surakarta. Di bawah raja yang masih labil ( Paku Buwono IV )[6], Inggris di bawah pimpinan Raffles telah berhasil menghukum PB IV yang telah diaggap bersekongkol dengan Hamengku Buwono II dan memaksanya menandatangani perjanjian yang merugikan pihak Kraton Surakarta. Surakarta harus merelakan sebagian besar wilayahnya di negaragung yang merupakan tangah lungguh para Priyayi. Tak ayal lagi para Priyayi pun juga dipaksa harus turut lega dengan keputusan yang tidak mengenakkan tersebut.

Di sisi lain, berkuasanya kembali Belanda atas Jawa pada tahun 1816 sampai akhir abad XIX membawa konsekuensi yang dinamis dalam kehidupan Priyayi di Surakarta. Di satu sisi kebijakan Hindia Belanda yakni Tanam Paksa pada tahun 1830-1870 telah beimbas pada kemelaratan masyarakat secara umum. Namun demikian, tidak sedikit para priyayi yang berhasil memanfaatkan keadaan ini dan mengeruk keuntungan materi secara pribadi. Ditinjau dari status sosial, golongan priyayi ini menjadi golongan utama dan dengan keadaan ini justru mampu tampil sebagai penguasa lokal.

Priyayi di surakarta abad xix: kehidupan dan dinamika peran

A. priyayi di surakarta Abad XIX:Kondisi umum

Selayaknya kerajaan-kerajaan lain di Nusantara yang berbasis agraris, struktur sosial masyarakatnya didasarkan atas pemilikan tanah. Hal ini dikarenakan tanah merupakan sumber produksi dan kekayaan utama.[7] Oleh karena itu, tidak mengherankan para penguasa cenderung untuk mengontrol pemakainnya dan juga hasilnya. Sementara itu, rakyat biasa hanya mempunyai hak menggunakan.[8]

Menurut konsepsi kerajaan agraris Jawa sebagaimana dianut kerajaan Surakarta, raja ialah pemilik tanah seluruh tanah kerajaan. Dalam menjalankan pemerintahannya raja dibantu para bangsawan (sentana dalem) dan narapraja (abdi dalem ). Para pejabat yang diberi jabatan atas dasar keturunan dan prestasi kerja ini, diberi tanah lungguh atau apanage sebagai ganti upah atas kerjanya. Dikarenakan para abdi dalem mengembangkan corak budaya yang meniru budaya keraton, selanjutnya golongan tersebut dikenal dengan priyayi.[9]

Lurah atau bekel yang sejatinya bagian dari kaum priyayi mempunyai kedudukan strategis dalam kasus awal abad 19 ini. Kendati ia juga tergantung pada kekuasaan pemegang apanege atau penyewa tanah. Namun, bekel pula-lah yang mampuyai mempunyai kesempatan mempuk kekayaan sendiri.[10] Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa priyayi merupakan golongan yang tinggi dalam struktur sosial di Surakarta awal abad XIX. Akan tetapi, bukan berarti kekayaan materi yang mereka miliki selalu number one. Gaya hidup priyayi yang mewah telah membawa mereka dalam jeratan hutang.[11] Ketika keadaan sudah demikian, Juragan merupakan tumpuan mereka untuk mendapatka pinjaman atau hutang. Ini bukanlah hal yang mengejutkan. Pasalnya, juragan ada kalanya kekayaannya melebihi penguasa daerah sekalipun ( priyayi lokal). Hanya saja mereka tidak dapat melakukan mobilitas vertikal menjadi priyayi.[12]

B. dalam masa transisi: awal abad xix hingga deandels

Abad XIX menjadi sebuah tonggak sejarah penting dalam sejarah Surakarta. Perubahan politik Belanda melalui kolonialismenya ( bahkan sempat diselingi Inggris) selama abad19 memberikan influences tersendiri bagi kehidupan bangsawan, priyayi maupun elite lainnya di Surakarta.[13]

VOC yang telah beraksi di Nusantara sejak awal abad 17 hingga akhir abad 18[14] dalam aksinya dilakukan secara tidak langsung dan memanfaatkan raja,. Raja pun kemudian memerintahkan aparatnya untuk mengontrol rakyat.[15] Sistem birokrasi yang melibatkan kontrol penguasa setempat ini praktis memberikan keuntungan bagi para priyayi. Pasalnya, mereka akan mendapat imbalan bila berhasil mengorganisir penyerahan wajib dan contingenten.

Peperangan Napoleon di Eropa yang kemudian turut melanda Belanda telah beimbas di Nusantara pula. Belanda yang berada di bawah tangan Prancis ( Louis Napoleon) segera mengirimkan Herman Willwem Deandels guna mempertahankan Jawa dari Tangan Inggris. Kebijakan ini tak lain dikarenakan Prancis kala itu menduduki Belanda telah kehilangan pangkalan utamanya di Mauritus. Sementara Inggris, bersiap mmerebut jajahan Belanda yakni Jawa.[16] Deandels yang dikirim ke Jawa guna mempertahankan Jawa dari Inggris melakukan kebijakan yang berseberangan dengan kebijakan VOC. Di samping melembagakan pembayaran langsung bagi penyerahan wajib juga mengumumkan bahwa bupati-bupati di Jawa menjadi pejabat Belanda. Mereka pun selain di gaji juga diberi pangkat militer. Kenyataan ini berarti memandang penguasa lokal ( priyayi) sebagai pegawai Belanda dan bukan penguasa lokal. Dengan demikian, hal ini berimbas tergesernya posisi priyayi di Surakarta sebagai penguasa lokal.

C. priyayi di surakarta dalam intermezo inggris

Senada dengan kebijakan politik penguasa Nusantara serbelumnya, Inggris juga turut menelurkan kebijakan baru. Kali ini Raffles menginginkan penerapan sistem sewa tanah. Tujuan dari kebijakannya itu ialah mengenalkan petani pada kontak langsung dengan pemerintah kolonial. Penguasa tradisional yang sebelumnya merupakan alat efektif untuk mengumpulkan penyerahan wajib, dengan adanya kebijakan tersebut otomatis penguasa tradisional dibebaskan tugas dari perannya sebagai pengumpul penyerahan wajib. Mereka kemudian diarahkan pada pelaksanakan tugas atau pekerjaan umum.[17]

Pertikaian intern di Kesultanan Yogyakarta rupanya juga menjadi lahan empuk bagi Inggris untuk mengambil keuntungan. Pertempuran sengit antara Hamengku Buwono II dengan putra mahkota ternyata berimbas juga di Kraton Surakarta. Dengan dalih menghukum Paku Buwonom IV karena dianggap bersekongkol dengan HB II, Raffles telah berhasil membuat Raja Surakarta itu tunduk untuk menandatangani sebuah perjanjian. Perjanjian ini telah memaksa Surakarta merelakan tanahnya seluas 19.600 cacah dengan 14.600 diantaranya berada di negaragung. Pengurangan wilayah kekuasaan ini tidak hanya membawa kerugian bagi pihak Kraton. Namun, para priyayi juga turut merasakan hal serupa. Hal ini dikarenakan sebagian besar tanah yang diserahkan ke Inggris tersebut berada di negaragung. Padahal disanalah letak tanah lungguh atau apanage. Sudah barang tentu para priyayi terpaksa harus merelakan lungguh mereka disantap Inggris. Kendati mereka memperoleh ganti namun tentu tanah gantinya tak sesubur tanah lungguh yang berada di negaragung.[18]

D. jawa kembali ke pelukan belanda: konsekuensi

politik terhadap peran dan kedudukan priyayi

Pemerintahan Inggris yang hanya bersifat sementara, telah membawa kembali Jawa ke pelukan Belanda. Tahun 1816 Belanda berhasil menginjakkan kakinya kembali di Jawa. Kembalinya Belanda tersebut telah menimbulkan keresahan tersendiri bagi para priyayi di Surakarta. Kebijakannya yang hanya mengekor kebijakan pemerintahan Hindia Belanda sebelumnya maupun juga Inggris, menimbulkan kebencian di hati rakyat. Eksploitasi terhadap masyarakat terlalu banyak. Selain itu, Hindia Belanda juga turut campur dalam urusan intern kerajaan. Eksploitasi terhadap rakyat yang kian meningkat mengakibatkan timbulnya keresahan sosial.

Pada kondisi yang seperti inilah peran Kyai sebagai elite pedesaan kian bertambah. Golongan ini dianggap sebagai tempat berlindung para petani. Kyai yang sebenarnya membenci kekuasaan kolonial perannya semakin mencolok. Tidak hanya menjadi tumpuan para penduduk dan petani desa. Namun, para Kyai ini juga telah berhasil mendokrinasi para petani bahwa penguasa kafir tidak semata-mata Belanda saja. Akan tetapi, juga penguasa lokal atau tradisional yang bersedia diajak kerjasama dengan pihak kolonial.[19]

Sementara itu, keterlibatan Paku Buwono VII dalam membantu Diponegoro dengan menggerakkan pesantren-pesantren di wilayah Kasunanan telah menjadi tanda persekutuan antara priyayidan bangsawan dengan kekuatan Islam di pedesaan dalam paro pertama abad XIX.[20]

Pasca perang Diponegoro usai, kolonialisme Belanda di Jawa kembali memasuki babak baru. Pada tahun 1830 muncul kebijakan Tanam Paksa menyusul kemudian pada tahun 1870 muncul Undang-Undang Agraria. Dua kebijakan tersebut telah menunjukkan pada periode ini merupakan masa eksploitasi agraris di Jawa. Sementara itu, di Vorstenlanden sejak 1830 berkembang perusahaan perkebunan (onderneming) atau yang kemudian dikenal dengan kontrak sewa tanah. Baik tanam paksa maupun perkebunan, keduanya membutuhkan lahan yang luas dan subur . Tanah yangluas dan subur ini, di Surakarata merupakan tanah lungguh.[21]

Tanam paksa sebagai kebijakan baru di Jawa dalam prakteknya menggunakan orang desa sebagai media paling tepat untuk meningkatkan produksi. Dengan demikian, apabila tanah dan tenaga di pedesaan merupakan sumber daya utama bagi produksi, faktor penggeraknya pun di cari dari lingkunga desa. Sesuai dengan hal tersebut, kepala desa mempunyai peran yang significant sebagai motor utama atau pemimpin pelaksanakan tanam paksa.

Sebagaimana telah disampaikan di muka, apanage merupakan lahan subur untuk dilangsungkannya tanam paksa. Oleh karena itu, elemen seorang yang cakap dan mampu mengatur tanah apanage-lah yang memegang kendali atas tanah tersebut. Dalam hal ini, bekel-lah penentunya. Pasalnya, selain bertugas membagi tanah desa untuk calon penggarap, golongan priyayi rendah yang selanjutnya disebut kepala desa ini juga mempunyai fungsi sebagai penebas pajak dan pada akhirnya pemegang kekuasaan desa.

Terlepas dari opini umum bahwa masa tanam paksa merupakan episode yang menimbulkan penderitan luar biasa bagi penduduk Jawa (juga Sumatra dan Maluku).[22] Dalam konteks ini, golongan priyayi mengalami hal yang kontras, mereka mampu memperoleh strata yang tinggi bahkan tanam paksa merupakan kebijakan Belanda yang mampu meningkatkan kekayaan. Segala level priyayi, mulai dari bupati yang merupakan priyayi golongan tinggi hingga bekel yang kedudukannya di bawah bupati mampu mengeruk keuntungan dari keadaan ini. Sebagaimana telah diterangkan di atas, bekel yang selanjutnya disebut sebagai kepala desa merupakan penebas pajak. Perannya sebagai “yang paling mengerti” akan tanah bekel dan mampu mengeksploitasikan tanah bekel telah membawa keuntungan materi tersendiri bagi mereka. Belum lagi prestise yang mereka peroleh karena kedudukannya sebagai organisator sistem taman paksa di tingkat desa. Bagi kalangan priyayi atas, bupati juga mendapat keuntungan serupa. Kendati dalam masa ini bupati mengalami penyempitan tugas menjadi pangawas dan penjamin produksi, toh hal ini telah membawa mereka menjadi mandor tanam paksa.[23]

Keuntungan materi yang diperoleh para priyayi ini termasuk kultur procenten [24], tidak semata-mata dipandang keberhasilan. Etos kerja yang telah dijalankan para priyayi ini telah menyalahi etos kerja yang tercantum dalam Serat Sewaka. Dalam serat tersebut mengatur bahwa priyayi hendaknya tidak berebut kedudukan bahkan mencari keuntungan sendiri.[25]

Kendati di satu sisi keuntungan materi telah mengalir ke kantong-kantong pribadi para priyayi di masa tanam paksa. Namun, ada sisi lain yang sebenarnya menarik untuk disimak. Gaya hidup para priyayi yang glamour dan sarat dengan ritus upacara-upacara dan adat istiadat tentu menguras kantong mereka. Berbagai perlengkapan mulai dari perangkat upacara, hidangan, tamu besar membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Sementara itu, para priyayi ini tidak begitu memperhatikan kondisi keuangan mereka. Hal yang penting di mata mereka ialah mempertahankan prestise-nya. Akibatnya tidak sedikit diantara mereka yang terjebak hutang.[26] Menurut Houben, selama tahun 1830 saja hutang priyayi dan bangsawan di Surakarta bila ditotal mencapai f 194.822,60.5. Bukan hanya para priyayi rendah saja yang terjerat hutang. Raja Surakarta, Paku Buwono VII bahkan menduduki peringkat tertinggi sebagai penghutang.[27]

KESIMPULAN

Abad XIX yang merupakan episode transisi dalam pemerintahan kolonial di Jawa telah membawa dampak yang kompleks bagi kehidupan masyarakat Jawa pada umumnya dan masyarakat Yogyakarta pada khususnya. Perubahan-perubahan kebijakan sejak awal abad XIX, dari VOC ke tangan Republik Bataaf di bawah komando Deandels. Selanjutnya intermezo pemerintahan Inggris sebelum akhirnya Surakarta kembali ke pelukan Belanda telah berimbas pada kehidupan priyayi yang bervariasi.

Jika VOC dalam prakteknya melibatkan elit lokal bahkan bisa dibilang feodalisme tumbuh subur karenannya. Masa Deandels mengalami perubahan yang kontras. Sifat anti feodali Deandels telah berbuntut pada kebijakannya yang menganggap penguasa lokal yang notabene-nya para priyayi sebagai pegawai administrasi Eropa. Mereka tidak lagi dianggap sebagai penguasa lokal. Kenyataan ini berimbas pada turunnya prestise mereka di mata rakyat.

Intermezo Inggris tahun1811-1816 juga membawa konsekuensi tersendiri bagi para priyayi di Surakarta. Sisten sewa tanah yang diterapkan Raffles telah mengurangi kemampuan para priyayi ntuk mengeruk keuntungan. Penguasa tradisional tidak lagi berfungsi sebagai pengumpul penyerahan wajib. Namun sebagai pelaksana tugas atau menjalankan pekerjaan umum. Dengan demikian, peran mereka sebagai pengumpul penyerahan wajib tergeser. Hal ini sekaligus menandai mereka tidak mampu lagi mengeruk keuntungan secara pribadi. Selain itu, para priyayi juga harus menerima kenyataan kehilangan sebagian besar tanah mereka di negaragug dan merelakan diganti tanah di luar negaragung.

Sementara itu, kembalinya pemerintahan Belanda di Jawa dengan kebijakan yang tidak jauh berbeda dengan kebijakan-kebijakan pemerintahan kolonial sebelumnya. Kembalinya Belanda tahun 1816 itu tetap saja menyengsarakan rakyat dan telah berimbas pada keresahan sosial. Banyak diantara para petani yang mengadu pada para Kyai. Hal ini menyebabkan peran Kyai semakin besar di masyarakat. Dengan demikian posisi priyayi sebagai penguasa lokal sedikit tersisih (bila dilihat dari kaca mata status sosial). Apalagi para kyai tidak sebatas sebagai pelindung. Namun juga berhasil mendokrinasi para petani bahwa penguasa kafir tidak semata-mata Belanda. Akan tetapi juga penguasa tradisional yang bersedia diajak kerjasama dengan Belanda.

Tanam paksa yang muncul tahun 1830-1870, kendati dianggap merupakan mala petaka luar sepanjang sejarah Jawa. Namun, dalam konteks ini menunjukkan hal yang kontras. Tanam paksa merupakan media tepat bagi para priyayi untuk memupuk kekayaan pribadi sekaligus meningkatkan prestise. Sistem tanam paksa yang dalam prakteknya melibatkan organisasi desa sebagai wahana meningkatkan produksi telah meningkatkan peran para priyayi. Penggarapan tanah lungguh apanage untuk kepentingan tanam paksa dalam prakteknya melibatkan bekel. Bekel yan kemudian disebut dengan kepala desa mempunyai wewenang membagi tanah pada calon penggarap, menebas pajak dan mampu mengekploitasikan tanah tersebut untuk menghasilkan pajak berupa uang, barang, tenaga kerja. Sementara itu, kedudukan para priyayi atas (bupati) kendati selama masa ini dipersempit sebagai pengawas dan penjamin produksi. Namun, para bupati juga berfungsi sebagai mandor tanam paksa. Sudah barang tentu, para bupati mampu mengeruk keuntungan dari kedudukannya itu. Keuntungan yang paling nampak adalah kultur procenten. Dengan demikian selama masa tanam paksa ini kehidupan para priyayi dapat dikatakan beruntung dan justru mampu tampil sebagai golongan teratas dalam strata sosial.

Kendati demikian, kehidupan para priyayi di Surakarta tidaklah dipenuhi keberuntungan. Gaya hidup mereka yang glamour dan selalu mempertahankan prestise telah membawa konsekuensi yang berat bagi mereka. Berbagai upacara adat yang diselenggarakan ala kehidupan kraton tentu membutuhkan budget yang tidak sedikit. Sementara mereka tidak begitu memperhatikan kondisi keuangan mereka. Akibatnya, mereka tejebak dalam hutang. Tidak hanya para priyayi rendah yang terjerat hutang, Raja Surakarta, Paku Buwono VII bahkan menduduki peringkat teratas sebagai penghutang.

DAFTAR PUSTAKA

Darsiti Soeratman,Kehidupan Dunia Keraton Surakarta 1830-1939,Yogyakarta:Yayasan Untuk Indonesia,2000

Houben, Vincent J.H. Kraton and Kumpeni Surakarta and Yogyakarta 1830-1870. Leiden: KITLV Press,1998

Ricklefs, M.C. Sejarah Indoinesia Modern 1200-2004,Jakarta: Serambi.2005

Samodra Wibawa, Negara-Negara di Nusantara, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2001

Sartono Kartodirjo,Pengantar Sejarah Indonesia Baru:1500-1900 dari Emporium sampai Imporium Jilid I, Jakarta:Gramedia Utama,1975

S.Margana, Kraton Surakarta dan Yogyakarta 1769-1874.Yogyakarta:Pustaka Pelajar.2004

Suhartono, Apanage dan Bekel, Yogyakarta: Tiara Wacana.1991

Supariadi, Kyai Priyayi di Masa Transisi,Surakarta: Pustaka Cakra Surakarta.2001



[1] Ricklefs, M.C. Sejarah Indoinesia Modern 1200-2004,Jakarta: Serambi.2005,hlm. 242.

[2] Supariadi, Kyai Priyayi di Masa Transisi,Surakarta: Pustaka Cakra Surakarta.2001,hlm,207

[3] Ricklefs, M.C, Op. Cit,hlm.243

[4] Supariadi,Op.Cit,hlm.206

[5] Ricklefs, M.C, Op. Cit,hlm.245

[6] Supariadi,Op.Cit,hlm109

[7] Supariadi,Ibid,hlm66

[8] Sartono Kartodirjo,Pengantar Sejarah Indonesia Baru:1500-1900 dari Emporium sampai Imporium Jilid I, Jakarta:Gramedia Utama,1975,hlm,303

[9] Mengenai hal ini baca Supariadi,Op.Cit,hlm.68 dan Darsiti Soeratman,Kehidupan Dunia Keraton Surakarta 1830-1939,Yogyakarta:Yayasan Untuk Indonesia,2000,hlm246-247

[10] Sartono Kartodirjo, Op.Cit,hlm.303

[11] Supariadi,Op.Cit,hlm139

[12] Juragan merupakan orang yang mempunyai peran besar dalam perdagangan daerah dan tergolong orang kaya. Ibid,hlm.71

[13] Ibid,hlm207

[14] Sartono Kartodirjo, Op.Cit,hlm.70-72

[15] Samodra Wibawa, Negara-Negara di Nusantara, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2001,hlm,34

[16] Ricklefs, M.C, Op. Cit,hlm.248. Lihat pula Samodra Wibawa, Ibid.,hlm.30

[17] Supariadi,Ibid.,hlm.209

[18] Lihat Suhartono, Apanage dan Bekel, Yogyakarta: Tiara Wacana.1991.hlm.1

[19] Supariadi,Op.Cit.,hlm.212

[20] Ibid.,213

[21] Tanah lugguh merupakan tanah jabatan sementara, dijadikan upah atau gaji bagi priyayi dan bangsawan. Tanah ini dapat dieksploitasikan sehingga menghasilkan pajak yang berupa uang, barangdan tenaga kerja. Suhartono, Loc.Cit.

[22] Samodra Wibawa, Op. Cit,hlm.40-41

[23] Ibid,,hlm309

[24] Ibid,.,hlm317

[25] Darsiti Soeratman, Op.Cit.,hlm280

[26] Supariadi,Op.Cit.,hlm.136-139. Untuk lebih lengkap kompleksnya upacara dan adatt istiadat keratin Surakarta yang melibatkan para priyayi ini lihat, S.Margana, Kraton Surakarta dan Yogyakarta 1769-1874.Yogyakarta:Pustaka Pelajar.2004.hlm.288-375

[27] Houben, Vincent J.H. Kraton and Kumpeni Surakarta and Yogyakarta 1830-1870. Leiden: KITLV Press,1998.hlm.184

Tidak ada komentar:

Posting Komentar